Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengaku akan memblokir perusahaan teknologi, termasuk Ada apayang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG
