Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
JAKARTA, 22 Juli (Reuters) – Indonesia telah meluncurkan tindakan keras terhadap pemberi pinjaman peer-to-peer (P2P) melalui peraturan baru dan persyaratan modal, dalam sebuah langkah yang menurut sumber industri akan membantu membersihkan sektor pinjaman online yang sedang booming yang dilanda oleh konsumen keluhan.
Aturan, yang diumumkan bulan ini oleh otoritas jasa keuangan Indonesia (OJK), menetapkan persyaratan modal minimum untuk pemberi pinjaman sebesar Rp 25 miliar ($ 1,67 juta), naik dari Rp 1 miliar sebelumnya, dengan permintaan tambahan untuk mempertahankan