Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, yayasan kemanusiaan ACT telah mengelola dana umat hingga mencapai Rp 2 triliun. Jumlah ini tercatat sejak perode tahun 2005 hingga 2020.
ACT belakangan menjadi sorotan karena diduga terjadi penyelewengan dana donasi dari masyarakat. Penyelewengan dana donasi tersebut dikenang untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
Polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh yayasan ACT selain Rp 103 miliar,