Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, yayasan kemanusiaan ACT telah mengelola dana umat hingga mencapai Rp 2 triliun. Jumlah ini tercatat sejak perode tahun 2005 hingga 2020.
ACT belakangan menjadi sorotan karena diduga terjadi penyelewengan dana donasi dari masyarakat. Penyelewengan dana donasi tersebut dikenang untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
Polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh yayasan ACT selain Rp 103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Ramadhan.
Dari jumlah tersebut, ternyata telah dilakukan pemotongan oleh ACT sebesar Rp 450 miliar. Pemotong itu disebutnya digunakan untuk keperluan operasional yayasan.
Di mana sumber anggaran operasional dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus. Pada tahun 2015 sampai 2019 yang dipakai oleh yayasan, untuk adalah surat keputusan dari pengawas dan pengawas ACT dengan jarak 20-30 persen,” beber dia.
“Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari’ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen,” sambungnya.
Sehingga, total uang yang masuk ke ACT sejak tahun 2005 hingga 2020 mencapai Rp 2 triliun dan dipotong Rp 450 miliar.
“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun, dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” tegas Ramadhan.