Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat : Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang memang mampu melakukannya, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, yang merupakan santunan bagi fakir miskin.
Membayar Zakat fitrah sifatnya sama dengan menyucikan harta dunia kita. Menurut agama Islam, dalam setiap kebaikan manusia dalam hal ini rezeki, ada sebagian hak orang lain di sana. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada alasan bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah sebab ini wajib bagi setiap muslim, pria atau wanita, orang merdeka atau budak, anak atau orang dewasa.
Dan ini merupakan hal yang telah disepakati bersama oleh para ulama. Mengenai Hukum Membayar Zakat Fitrah
Membayar Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Besarnya zakat fitrah yang harus dibayar adalah 1 sha ‘, yaitu setara dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, dsb, atau 3,5 liter beras, disesuaikan dengan konsumsi sehari-hari perorangan.
Ketentuan ini berdasarkan hadits otentik yang diceritakan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW berkewajiban untuk membayar budak saya, orang merdeka, kurma sha ‘atau gandum sha’. Pria, wanita, anak-anak, anak-anak dan orang dewasa Muslim.
Ibadah membayar zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya idul fitri dan hukumnya wajib bagi setiap umat muslim. Sebelum itu, umat muslim dunia harus tau lafadz membayar zakat fitrah. Berikut lafadz atau doa niat membayar zakat fitrah.
1. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala.”
2. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk istri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena allah taala.”
3. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk Anak laki-laki:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki bernama…. fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Bacaan doa niat zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu ‘an Ukhrija Zakaatal Fitri ‘an Bintii Fardhan Lillaahi Ta’ala. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku bernama…. fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala.”
6. Bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an …… fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk sebutkan nama …. fardhu karena Allah Taala.”
Nah, setelah mambaca doa niat membayar zakat orang menerimanya maka disunnahkan juga membaca doa untuk orang yang membayar zakat tersebut dengan doa-doa baik.
Berikut doa niatnya. ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran “
Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat dalam agama islam mempunyai tempat yang sangat penting karena zakat termasuk di dalam rukun Islam yang ke-3 dari 5 rukun Islam yang ada. Kedudukan penting dari zakat dapat terlihat di dalam penyebutan zakat yang bersama sholat. Ddi dalam Kitab Al-Qur’an, perintah Allah untuk membayar zakat sering disandingkan dengan perintah untuk menjalankan sholat.
Saking pentingnya kedudukan zakat di dalam kehidupan umat islam sampai-sampai Allah Swt. memberikan kekuasaan kepada seorang amil zakat untuk mengumpulkan zakat dari para seorang muslim yang telah mencapai nisab. Surah at-Taubah [9] ayat 103 berbunyi sebagai berikut :
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) utk membersihkan mereka & menghapus kesalahan mereka dgn zakat tsb.. . .”
Peringatan bagi Penolak Zakat
Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya. . .
Pada jaman Kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas & peringatan keras terhadap mereka yang menolak untuk membayar zakat karena beliau memandang bahwa membayar zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.
Jenis Zakat
Pembagian zakat terbagi menjadi 2 yaitu : 1). zakat fitri dan 2). zakat mal. Kedua zakat tersebut adalah kewajiban sehingga harus dilakukan menurut ketentuan agama.
Zakat Fitri
Definisi zakat fitri adalah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitri dikenal juga dengan nama zakat fitrah. Pengertian zakat fitri secara bahasa adalah zakat berbuka puasa. Istilah ini berkaitan dengan istilah ini sebab zakat fitri tersebut diberikan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, saat kaum muslimin bersuka ria bersantap setelah sebulan berpuasa.
Zakat fitrah disyariatkan di bulan Ramadan tahun ke-2 Hijriah. Dengan adanya syariat ini, maka umat islam mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sesuai ketentuan dari Allah Swt. dan juga Rosulullah.
Hukum Zakat Fitri
Adapun hukum zakat fitri adalah wajib untuk orang yang mampu menjalankannya. Hadits dari Ibnu Umar :
“Rasulullah saw. sudah mewajibkan zakat fitri itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma, atau satu gantang sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil maupun besar dr semua orang Islam & Rasulullah SAW menyuruh membayarkan zakat fitri itu sblm orang-orang pergi menunaikan sholat Idul Fitri.” (H.R. Mutafaq ‘alaih)
Jenis dan Kadar Zakat Fitri
Berikut ini adalah jenis dan kadar dari zakat fitrah antara lain:
Jenis Zakat Fitri
Zakat fitri yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok pada masyarakat setempat. Makanan pokok di Madinah adalah berwujud kurma, jewawut, dan anggur sehingga Rasulullah SAW memberi perintah terhadap masyarakat Madinah untuk mengeluarkan zakat fitri yang berupa makanan mereka tersebut.
Untuk kaum muslimin yang berada di tempat yang lainnya, mengeluarkan zakat fitri adalah dengan makanan pokok yang biasa mereka konsumsi dalam hisup sehari-hari. Selanjutnya bagaimana jika makanan yang dikonsumsinya antara pemberi zakat berbeda dengan penerima zakat?
Sebagai contoh adalah orang Maluku biasa mengonsumsi sagu (pihak pemberi zakat fitri dan orang Jawa terbiasa dengan nasi (penerima zakat fitri), maka sebagian ulama berpendapat bahwa makanan pokok yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari penerima zakat fitri sehingga dalam hal ini yang dikelauarkan berbujud beras.
Selanjutnya bagaimana jika zakat fitrah yang dikeluarkan berupa uang? untuk sebagian ulama perpendapat memperbolehkannya, namun demikian pengelola zakat dianjurkan untuk menukarkan uang tersebut terlebih dahulu dengan makanan pokok daerah tersebut, dan kemudian pengelola zakat memaginya dalan wujud makanan pokok.
Kadar Zakat Fitri
Rasulullah SAW memberi perintah untuk mengeluarkan zakat fitri sebesar satu sa atau jika diukur pakai liter atau kilogram sekitar tiga liter atau dua setengah kilogram. Jika zakat fitri yang akan kita keluarkan berwujud uang maka nilainya setara dengan harga dari makanan pokok sejumlah 3 liter tersebut.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri
Berpedoman dari hadits Rasulullah yang telah dikemukakan, disitu jelas bahwa Rasulullah memberi panduan bahwa untuk mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum kita berangkat shalat Idul Fitri. Hal ini tidak berarti bahwa zakat fitri hanya diperbolehkan dikeluarkan pada saat tersebut, namun boleh dikeluarkan agak jauh sebelum pelaksanaan dari sholat Idul Fitri. Terdapat 3 waktu dari pelaksanaan zakat fitri yaitu:
1.Dari awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir puasa Ramadhan. Waktu ini adalah merupakan waktu boleh untuk menunaikan zakat fitri.
2. Dari magrib hari terakhir Ramadan sampai dengan sesaat sebelum shalat Idul fitri. Waktu ini adalah merupakan waktu yang dianjurkan melaksanakan zakat fitri.
3. Sesudah shoat Idul Fitri telah selesai dilakukan, makanan pokok yang kita bagikan tidak lagi merupakan zakat fitri lagi melainkan sudah menjadi sedekah biasa.
Waktu dari pelaksanaan zakat fitri mengacu pada tujuan dari zakat fitri tersebut, yaitu untuk dapat membantu para kaum muslimin yang sedang kekurangan untuk bisa merayakan kegembiraan dari Idul fitri. Hal ini berarti semakin dekat dengan hari raya Idul Fitri maka tentu akan lebih baik selama dilaksanakan sebelum pelaksanaan dari sholat id (sholat idul fitri).
Muzakki dan Mustahiq Zakat Fitri
Pengertian muzakki adalah merupakan orang yang dikenai kewajiban untuk membayar zakat atas kepemilikan harta yang dimiliki karena telah mencapai nisab. Terdapat beberapa syarat yang mewajibkan muzakki mengeluarkan zakat fitri. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi :
Muslim
Orang tersebut masih hidup pada saat matahari terbenam pada hari terakhir dari bulan Ramadan.
Mempunyai makanan yang cukut untuk dirinya sendiri dan juga untuk mereka yang berada di dalam tanggungannya, baik itu keluarga ataupun tanggungan hewan ternaknya.
Pengertian mustahiq zakat fitri adalah mereka yang mempunyai hak untuk menerima zakat fitri. Hadits Rosulullah :
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri, yg berfungsi utk menyucikan orang yg berpuasa dr (kotoran-kotoran yg disebabkan oleh) omong kosong, dan ucapan-ucapan keji, dan untuk (memberi) makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka ia adalah zakat fitri yang diterima. Barang siapa menunaikannya sesudah salat Idul Fitri, maka diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Manfaat Zakat Fitri
Adapun manfaat zakat fitri dapat diperoleh terhadap orang yang mengeluarkannya maupun orang yang menerimanya. Manfaat bagi muzakki, dengan mengeluarkan zakat fitri akan membersihkan dirinya serta puasanya terhadap kotoran-kotoran perbuatan yang menodai (kata-kata kotor dan pembicaraan yang tidak berguna) puasanya tersebut, sehingga memperoleh kesempurnakan sehingga bisa menjadi bersih kembali.
Sedangkan manfaat zakat fitrah bagi penerima zakat adalah memberikan kebahagiaan pada saat menyambut hari kemenangan (hari raya idul fitri). Dengan adanya zakat fitrah maka akan terjalin ukuwah islamiyah antara antara orang yang kaya dengan orang miskin menjadi semakin erat terjalin.